Foto seserahan itu sempat viral di media sosial, namun setelah ditelusuri petugas, Fortuner tersebut hasil curian oleh oknum staff marketing pada satu dealer mobil di Pati.
Mobil tersebut merupakan hasil curian yang dilakukan oleh DS. Hal tersebut terungkap usai dilakukan pengecekan stock barang, dan ternyata sebuah mobil Fortuner sudah tidak ada di tempat.
Baca juga: Balas Pesan Bos dengan Emoji, Karyawan ini Langsung Dipecat
Fortuner putih memang sudah sah dimiliki Purwanto Ucok warga Desa Winong Kecamatan Winong Kidul. Hal ini karena Ucok sapaan akrabnya sudah membayar penuh untuk mas kawin. Hanya saja DS tak menyetor uang tunai itu kepada perusahaan dimana tempatnya bekerja.
Mahar ini sah karena benar-benar di beli. Bukan di curi oleh calon mempelai pria, melainkan oleh seorang karyawan sebuah dealer. Sehingga perusahaan mengalami kerugian sebesar 506.600.000 rupiah,” jelasnya.
Total kerugian akibat ulah staff marketing itu senilai 506.600.000 rupiah. Dari pengakuan, tersangka menggunakan uang tersebut untuk judi game online, sehingga keseluruhan uang habis terpakai tanpa tersisa sedikitpun. Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.